Besaran remunerasi anggota Dewan Komisaris diusulkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), didasarkan atas capaian kinerja Dewan Komisaris dan Perseroan, sesuai hasil analisis dan rekomendasi dari internal perusahaan dengan mempertimbangkan kajian dan hasil konsultasi dengan Kementerian BUMN untuk menyusun dasar penetapan dan rekomendasi besaran remunerasi yang kredibel. Selanjutnya pihak internal SMBR menyusun beberapa faktor utama dalam usulan besaran remunerasi Dewan Komisaris Perseroan.
Dalam menyusun remunerasi, beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah Pendapatan Perseroan, Aset, kondisi dan kemampuan keuangan Perseroan, tingkat Inflasi, faktor-faktor Market Competitiveness yang relevan dan kinerja Dewan Komisaris dan Direksi yang diantaranya mencakup pencapaian target, kepatuhan akan hukum, pelaksanaan kebijakan Perseroan, Penerapan GCG dan Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial Perusahaan.
Dewan Komisaris menerima remunerasi tetap dan tidak tetap yang terdiri dari:
- Honorarium
- Tantiem
- Tunjangan/ Fasilitas
- Asuransi Kesehatan
- Tunjangan lainnya